2.1 Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Nasional
Bahasa
Indonesia adalah bahasa yang terpenting di kawasan Republik Indonesia ini.
Pentingnya peranan bahasa Indonesia itu, sebagaimana yang telah diuraikan pada
subunit 1, antara lain bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang
berbunyi: “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan,
bahasa Indonesia.” Selain itu,ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa
Negara pada tanggal 18Agustus 1945, dinyatakan dalam UUD 1945 bab XV pasal 36.
Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa
Indonesia (Depdikbud, 1998) dinyatakan bahwa masih ada beberapa alasan lain
(selain yang telah dikemukakan di atas)mengapa bahasa Indonesia menduduki
tempat yang terkemuka di antara beratus-ratus bahasa Nusantara yang
masing-masing amat penting bagi penuturnya sebagai bahasa ibu.
Pertama, jumlah penuturnya. Jumlah
penutur bahasa Indonesia mungkin tidak sebanyak bahasa Jawa atau Sunda, tetapi
jika pada jumlah itu ditambahkan penutur dwibahasawan yang menggunakan bahasa
Indonesia sebagai bahasa pertama atau bahasa kedua, maka kedudukannya dalam
jumlah penutur berbagai bahasa di Indonesia ada di peringkat pertama. Lagi
pula, jumlah penutur asli bahasa Indonesia lambat laun pasti akan bertambah.
Kedua, luas penyebarannya. Bahasa
Indonesia jelas tidak ada yang menandingi penyebarannya di Indonesia. Sebagai
bahasa setempat, bahasa Indonesia dipakai orang di daerah pantai timur
Sumatera, daerah pantai Kalimantan. Jenis kreol bahasa Melayu-Indonesia
didapati di Jakarta dan sekitarnya. Sebagai bahasa kedua, tersebar dari Sabang
sampai Merauke atau dari ujung barat sampai ke timur; dari pucuk utara sampai
ke batas selatan negeri kita. Sebagai bahasa asing, bahasa Indonesia dipelajari
dan dipakai diantara kalangan terbatas di beberapa negara misalnya di
Australia, Filipina, Jepang, Korea, Rusia, India dan sebagainya.
Ketiga, peranannya sebagai sarana
ilmu, susastra, dan ungkapan budaya lain yang dianggap bernilai. Patokan yang
ketiga ini mengingatkan kita akan seni kesusastraan yang mengagumkan yang
dihasilkan dalam bahasa Jawa, Sunda, Bali, dan Minangkabau, misalnya. Akan
tetapi, di samping susastra Indonesia modern yang dikembangkan oleh sastrawan
yang beraneka ragam latar bahasanya, bahasa Indonesia pada masa kini berperan
juga sebagai sarana utama, di luar bahasa asing, di bidang ilmu, teknologi, dan
peradaban modern bagi manusia Indonesia.
Untuk itulah, sudah sangat wajar
jika bahasa Indonesia salah satu kedudukannya adalah sebagai bahasa nasional.
Kedudukan sebagai bahasa nasional ini dimiliki sejak dicetuskannya Sumpah
Pemuda pada tanggal 28Oktober 1928.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1. Lambang kebanggaan kebangsaan
Sebagai
lambang kebanggaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya
yang mendasari rasa kebangsaan kita. Melalui bahasa nasionalnya, bangsa
Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan pegangan
hidup. Atas dasar kebanggaan ini, bahasa Indonesia perlu kita pelihara dan kita
kembangkan pemakaiannya.
2. Lambang identitas nasional
Sebagai
lambang identitas nasional, bahasa Indonesia kita junjung di samping bendera
dan negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah
harus memiliki identitasnya sendiri pula, sehingga ia serasi dengan lambang
kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya sendiri
hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian
rupa sehingga ia bersih dari unsur-unsur bahasa lain, terutama bahasa asing.
3. Alat pemersatu berbagai suku bangsa
Sebagai alat yang memungkinkan penyatuan
berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa yang
berbeda-beda ke dalam satu kesatuan yang bulat, bahasa Indonesia memungkinkan
berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang
bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada
nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan.
Bahkan, dengan bahasa nasional, kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh
di atas kepentingan daerah atau golongan.
4. Alat perhubungan antardaerah dan
antarbudaya
Sebagai
alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya. Berkat adanya bahasa nasional,
kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman
sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa dapat
dihindari. Dengan demikian, fungsi keempat ini, latar belakang sosial budaya
dan latar belakang kebahasaan yang berbeda-beda tidak akan menghambat adanya
perhubungan antar daerah dan antar budaya (Suhendar dan Supinah, 1997).
2.2 Kedudukan
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Dalam UUD 1945 bab XV, pasal 36,
telah ditetakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Dengan demikian, selain
berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan
sebagai bahasa negara.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa
negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
1. Bahasa resmi kenegaraan
Dalam
kaitannya dengan fungsi ini bahasa Indonesia dipergunakan dalam administrasi
kenegaraan, upacara atau peristiwa kenegaraan baik secara lisan maupun dalam
bentuk tulisan, komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat.
Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan serta surat-menyurat yang dikeluarkan
oleh pemeritah dan badan-badan kenegaraan lain seperti DPR dan MPR ditulis di
dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato, terutama
pidato kenegaraan, ditulis dan diucapkan di dalam bahasa Indonesia. Demikian
halnya dengan pemakaian bahasa Indonesia oleh warga masyarakat kita di dalam hubungannya
dengan upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan.
Suhendar
dan Supinah (1997) menyatakan bahwa untuk melaksanakan fungsinya sebagai bahasa resmi kenegaraan dengan
sebaik-baiknya, pemakaian bahasa Indonesia di dalam pelaksanaan adminstrasi
pemerintahan perlu senantiasa dibina dan dikembangkan, penguasaan bahasa
Indonesia perlu dijadikan salah satu faktor yang menentukan di dalam
pengembangan ketenagaan seperti penerimaan karyawan baru, kenaikan pangkat baik
sipil maupun militer, dan pemberian tugas khusus baik di dalam maupun di luar negeri.
2. Bahasa pengantar dalam dunia
pendidikan
Sebagai
bahasa pengantar, bahasa Indonesia dipergunakan di lembaga-lembaga pendidikan
baik formal atau nonformal, dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan
tinggi. Masalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa
pengantar di segala jenis dan tingkat pendidikan diseluruh Indonesia, menurut
Suhendar dan Supinah (1997), masih merupakan masalah yang meminta perhatian.
3. Bahasa resmi untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
Dalam
hubungannya dengan fungsi ini, bahasa Indonesia tidak hanya dipakai sebagai
alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat luas atau
antarsuku, tetapi juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang
keadaan sosial budaya dan bahasanya sama.
4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu
pengetahuan dan teknologi
Dalam
kaitan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita
membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia
memiliki identitasnya sendiri, yang membedakannya dengan bahasa daerah.
Dalam pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi modern, baik dalam bentuk penyajian pelajaran, penulisan buku
atau penerjemahan, dilakukan dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian masyarakat
bangsa kita tidak tergantung sepenuhnya kepada bangsa-bangsa asing di dalam
usahanya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern
serta untuk ikut serta dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Terkait dengan hal itu, Suhendar dan Supinah (1997) mengemukakan bahwa bahasa
Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta
mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki
ciri-ciri dan identitasnya sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah.
3. Penutup
3.1 Kesimpulan
Kedudukan bahasa adalah status
relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya yang dirumuskan atas dasar
nilai sosial yang dihubungkan bahasa yang bersangkutan. Perumusan kedudukan
bahasa Indonesia diperlukan oleh karena perumusan itu memungkinkan kita
mengadakan pembedaan antara kedudukan bahasa indonesia pada satu pihak dan
kedudukan bahasa-bahasa lain, baik bahsa daerah yang hidup sebagai unsur
kebudayaan kita maupun bahasa-bahasa asing yang dipakai di Indonesia. Jika di
tinjau dari segi jumlah penuturnya luas penyebarannya , perananya sebagai
sarana ilmu , susastra dan ungkapan budaya lain yang dianggap bernilai maka
bahasa Indonrsia tidak tertandingi oleh bahasa daerah yang lain. Untuk itulah,
wajar jika bahasa Indonesia salah satu kedudukannya adalah sebagai bahasa
nasional. Kedudukan sebagai bahasa nasional ini dimiliki sejak dicetuskannya
sumpah pemuda. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia
berfungsi sebagai :
1.
Lambang
kebanggaan kebangsaan
2.
Lambang
identitas nasional
3.
Alat
memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya
dan bahasanya.
4.
Alat
perhubungan antar daerah dan budaya
Dalam kedudukannya sebagai bahasa
negara , bahasa Indonesian berfungsi sebagai :
1.
Bahasa
resmi kenegaraan
2.
Bahasa
pengantar dalam dunia pendidikan
3.
Bahasa
resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksaan pembangunan nasional serta
kepentingan pemerintah
4.
Alat
pengembangan kebudayaan , ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar