Senin, 13 Mei 2013

KEDUDUKAN BAHASA INDONESIA


2.1  Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Bahasa Indonesia adalah bahasa yang terpenting di kawasan Republik Indonesia ini. Pentingnya peranan bahasa Indonesia itu, sebagaimana yang telah diuraikan pada subunit 1, antara lain bersumber pada ikrar ketiga Sumpah Pemuda 1928 yang berbunyi: “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Selain itu,ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara pada tanggal 18Agustus 1945, dinyatakan dalam UUD 1945 bab XV pasal 36.
Dalam Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1998) dinyatakan bahwa masih ada beberapa alasan lain (selain yang telah dikemukakan di atas)mengapa bahasa Indonesia menduduki tempat yang terkemuka di antara beratus-ratus bahasa Nusantara yang masing-masing amat penting bagi penuturnya sebagai bahasa ibu.
Pertama, jumlah penuturnya. Jumlah penutur bahasa Indonesia mungkin tidak sebanyak bahasa Jawa atau Sunda, tetapi jika pada jumlah itu ditambahkan penutur dwibahasawan yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama atau bahasa kedua, maka kedudukannya dalam jumlah penutur berbagai bahasa di Indonesia ada di peringkat pertama. Lagi pula, jumlah penutur asli bahasa Indonesia lambat laun pasti akan bertambah.
Kedua, luas penyebarannya. Bahasa Indonesia jelas tidak ada yang menandingi penyebarannya di Indonesia. Sebagai bahasa setempat, bahasa Indonesia dipakai orang di daerah pantai timur Sumatera, daerah pantai Kalimantan. Jenis kreol bahasa Melayu-Indonesia didapati di Jakarta dan sekitarnya. Sebagai bahasa kedua, tersebar dari Sabang sampai Merauke atau dari ujung barat sampai ke timur; dari pucuk utara sampai ke batas selatan negeri kita. Sebagai bahasa asing, bahasa Indonesia dipelajari dan dipakai diantara kalangan terbatas di beberapa negara misalnya di Australia, Filipina, Jepang, Korea, Rusia, India dan sebagainya.
Ketiga, peranannya sebagai sarana ilmu, susastra, dan ungkapan budaya lain yang dianggap bernilai. Patokan yang ketiga ini mengingatkan kita akan seni kesusastraan yang mengagumkan yang dihasilkan dalam bahasa Jawa, Sunda, Bali, dan Minangkabau, misalnya. Akan tetapi, di samping susastra Indonesia modern yang dikembangkan oleh sastrawan yang beraneka ragam latar bahasanya, bahasa Indonesia pada masa kini berperan juga sebagai sarana utama, di luar bahasa asing, di bidang ilmu, teknologi, dan peradaban modern bagi manusia Indonesia.
Untuk itulah, sudah sangat wajar jika bahasa Indonesia salah satu kedudukannya adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan sebagai bahasa nasional ini dimiliki sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28Oktober 1928.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1.      Lambang kebanggaan kebangsaan
Sebagai lambang kebanggaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya yang mendasari rasa kebangsaan kita. Melalui bahasa nasionalnya, bangsa Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan pegangan hidup. Atas dasar kebanggaan ini, bahasa Indonesia perlu kita pelihara dan kita kembangkan pemakaiannya.
2.      Lambang identitas nasional
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia kita junjung di samping bendera dan negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula, sehingga ia serasi dengan lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya sendiri hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya sedemikian rupa sehingga ia bersih dari unsur-unsur bahasa lain, terutama bahasa asing.
3.      Alat pemersatu berbagai suku bangsa
 Sebagai alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan yang bulat, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Bahkan, dengan bahasa nasional, kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas kepentingan daerah atau golongan.
4.      Alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya
Sebagai alat perhubungan antardaerah dan antarbudaya. Berkat adanya bahasa nasional, kita dapat berhubungan satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga kesalahpahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang sosial budaya dan bahasa dapat dihindari. Dengan demikian, fungsi keempat ini, latar belakang sosial budaya dan latar belakang kebahasaan yang berbeda-beda tidak akan menghambat adanya perhubungan antar daerah dan antar budaya (Suhendar dan Supinah, 1997).

2.2  Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara
Dalam UUD 1945 bab XV, pasal 36, telah ditetakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Dengan demikian, selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai berikut:
1.      Bahasa resmi kenegaraan
Dalam kaitannya dengan fungsi ini bahasa Indonesia dipergunakan dalam administrasi kenegaraan, upacara atau peristiwa kenegaraan baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan, komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat. Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan serta surat-menyurat yang dikeluarkan oleh pemeritah dan badan-badan kenegaraan lain seperti DPR dan MPR ditulis di dalam bahasa Indonesia.  Pidato-pidato, terutama pidato kenegaraan, ditulis dan diucapkan di dalam bahasa Indonesia. Demikian halnya dengan pemakaian bahasa Indonesia oleh warga masyarakat kita di dalam hubungannya dengan upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan.
Suhendar dan Supinah (1997) menyatakan bahwa untuk melaksanakan  fungsinya sebagai bahasa resmi kenegaraan dengan sebaik-baiknya, pemakaian bahasa Indonesia di dalam pelaksanaan adminstrasi pemerintahan perlu senantiasa dibina dan dikembangkan, penguasaan bahasa Indonesia perlu dijadikan salah satu faktor yang menentukan di dalam pengembangan ketenagaan seperti penerimaan karyawan baru, kenaikan pangkat baik sipil maupun militer, dan pemberian tugas khusus baik di dalam maupun di luar negeri.
2.      Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
Sebagai bahasa pengantar, bahasa Indonesia dipergunakan di lembaga-lembaga pendidikan baik formal atau nonformal, dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Masalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di segala jenis dan tingkat pendidikan diseluruh Indonesia, menurut Suhendar dan Supinah (1997), masih merupakan masalah yang meminta perhatian.
3.      Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
Dalam hubungannya dengan fungsi ini, bahasa Indonesia tidak hanya dipakai sebagai alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat luas atau antarsuku, tetapi juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang keadaan sosial budaya dan bahasanya sama.
4.      Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam kaitan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki identitasnya sendiri, yang membedakannya dengan bahasa daerah.

Dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik dalam bentuk penyajian pelajaran, penulisan buku atau penerjemahan, dilakukan dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian masyarakat bangsa kita tidak tergantung sepenuhnya kepada bangsa-bangsa asing di dalam usahanya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta untuk ikut serta dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terkait dengan hal itu, Suhendar dan Supinah (1997) mengemukakan bahwa bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah.
3. Penutup
3.1 Kesimpulan
Kedudukan bahasa adalah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya yang dirumuskan atas dasar nilai sosial yang dihubungkan bahasa yang bersangkutan. Perumusan kedudukan bahasa Indonesia diperlukan oleh karena perumusan itu memungkinkan kita mengadakan pembedaan antara kedudukan bahasa indonesia pada satu pihak dan kedudukan bahasa-bahasa lain, baik bahsa daerah yang hidup sebagai unsur kebudayaan kita maupun bahasa-bahasa asing yang dipakai di Indonesia. Jika di tinjau dari segi jumlah penuturnya luas penyebarannya , perananya sebagai sarana ilmu , susastra dan ungkapan budaya lain yang dianggap bernilai maka bahasa Indonrsia tidak tertandingi oleh bahasa daerah yang lain. Untuk itulah, wajar jika bahasa Indonesia salah satu kedudukannya adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan sebagai bahasa nasional ini dimiliki sejak dicetuskannya sumpah pemuda. Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai :
1.      Lambang kebanggaan kebangsaan
2.      Lambang identitas nasional
3.      Alat memungkinkan penyatuan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya.
4.      Alat perhubungan antar daerah dan budaya
Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara , bahasa Indonesian berfungsi sebagai :
1.      Bahasa resmi kenegaraan
2.      Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan
3.      Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
4.      Alat pengembangan kebudayaan , ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar